Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus OTT Kalsel

KPK resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).

Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). 

Meski demikian, baru enam orang yang ditahan oleh KPK pada sore hari ini. Mereka merupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) digelar, Minggu (6/10/2024). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, para tersangka resmi ditahan setelah dilakukan gelar perkara atau expose pada Minggu malam. Namun, proses membawa para pihak terjaring OTT sekaligus sejumlah barang buktinya baru selesai, Senin (7/10/2024), malam. 

Ghufron menjelaskan, OTT yang dilakukan di Kalsel itu dilakukan setelah tim penyelidik memeroleh informasi ihwal proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2024. 

Para tersangka yang kini resmi ditahan diduga melakukan plotting atau pengaturan soal penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses melalui e-katalog. 

"Bahwa pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," ujar Ghufron pada konferensi pers, Selasa (8/10/2024). 

Adapun enam pihak tersangka yang sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK saat ini yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).  

Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," ujar Ghufron. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bisnis, Sahbirin belum tiba di Gedung Merah Putih KPK lantaran tidak ikut bersama dengan enam tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

Adapun lima tersangka penyelenggara negara diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara itu, dua tersangka swasta diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper